Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

icon 27 September 2022
icon Admin

Tanpa adanya infrastruktur jalan raya yang memadai, masyarakat pasti sangat kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di Indonesia sendiri klasifikasi jalan raya terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya jalan kolektor, jalan arteri, jalan lingkungan, dan jalan lokal.

Masing-masing jalan mempunyai fungsinya masing-masing, hal ini telah tertulis dalam Peraturan No. 34 Tahun 2006 yang membahas tentang klasifikasi jalan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengatur lalu lintas kendaraan dengan baik 

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Aturan Negara

Tatanan jalan raya sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Jalan raya merupakan salah satu infrastruktur yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, penting sekali adanya tatanan yang rinci mengenai pembagian dan fungsi masing-masing jenis jalan. Berikut ini klasifikasi jalan raya yang bisa Anda simak selengkapnya:

        1. Jalan Kolektor

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan jenis angkutan pengumpul atau pembagi. 

Pada umumnya ciri-ciri jalan kolektor, yaitu jarak tempuh perjalanan dan kecepatan kendaraan harus dalam kondisi sedang, serta terdapat pembatas jalan masuk. Terdapat dua macam jalan kolektor, di antaranya adalah:

  • Jalan Kolektor Primer

Jenis jalan kolektor primer menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Laju kecepatan kendaraan yang paling rendah ialah 40 km/jam, sementara untuk ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter dan terdapat pembatasan di bagian jalan masuk.

  • Jalan Kolektor Sekunder

Jenis jalan kolektor sekunder merupakan jalan penghubung antara kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga, dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.  

Minimal lebar badan jalannya 9 meter dan aktivitas lalu lintas cepatnya tidak boleh diganggu lalu lintas lambat. 

        2. Jalan Lokal 

Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk jenis kendaraan angkutan lokal. Jarak tempuh perjalanannya dekat dengan kecepatan kendaraan tergolong rendah dan terdapat pembatasan pada jalan masuknya. 

Jalan lokal terdiri dari dua macam, diantaranya adalah:

  • Jalan Lokal Primer 

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20/jam. Minimal ukuran badan jalannya 7,5 meter jalan ini tidak boleh terputus di daerah pedesaan. 

  • Jalan Lokal Sekunder 

Jenis jalan satu ini merupakan jalan yang menghubungkan antara kawasan sekunder satu, kedua dan ketiga dengan kawasan di area perumahan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dan ukuran minimal lebar jalannya adalah 7,5 meter.

        3. Jalan Arteri 

Seperti yang tertulis pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 yang membahas tentang klasifikasi jalan raya, jalan arteri ialah jalan umum yang bisa dilalui jenis kendaraan angkutan. 

Jalan arteri mempunyai jarak perjalanannya yang tergolong jauh dengan kecepatan kendaraan yang tinggi. Serta ada pembatasan pada jalan masuk jenis jalan ini juga terbagi menjadi dua macam, di antaranya adalah: 

  • Jalan Arteri Primer  

Jenis jalan ini akan menghubungkan antara aktivitas nasional dengan lalu lintas dari berbagai wilayah. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 60 km/jam dan ukuran lebar badan jalannya minimal 11 meter. 

  • Jalan Arteri Sekunder 

Jalan ini menjadi penghubung antara kawasan primer dan kawasan sekunder satu dengan kawasan sekunder kedua. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 30/jam, sementara ukuran minimal lebar badan jalan adalah 11 meter.

        4. Jalan Lingkungan 

Jenis jalan lingkungan ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan jenis angkutan lingkungan dengan laju kecepatan rendah dan jarak perjalanannya cukup dekat. Berikut ini dua macam jalan lingkungan yang perlu Anda pahami:

  • Jalan Lingkungan Primer

Jenis jalan menjadi penghubung antara kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan desa di sekitarnya. Laju kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 km/jam. 

Minimal ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor adalah 6,5 meter sedangkan minimal ukuran lebar jalan untuk kendaraan roda dua dan tidak bermotor  adalah 3,5 meter. 

  • Jalan Lingkungan Sekunder 

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan di perkotaan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 /jam. 

Untuk ukuran lebar badan jalan kendaraan bermotor roda dua ke atas adalah 6,5 meter. Sementara untuk ukuran lebar jalan kendaraan roda dua tidak bermotor adalah 3,5 meter.

Itulah tadi penjelasan tentang klasifikasi jalan raya yang penting sekali Anda pahami sebagai pengendara kendaraan. Dengan adanya klasifikasi jalan pemerintah bisa mengatur lalu lintas jalan dengan lebih mudah. 

Mau mendapatkan informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk informasi selengkapnya.