Berita

    Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

    Tanpa adanya infrastruktur jalan raya yang memadai, masyarakat pasti sangat kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di Indonesia sendiri klasifikasi jalan raya terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya jalan kolektor, jalan arteri, jalan lingkungan, dan jalan lokal.

    Masing-masing jalan mempunyai fungsinya masing-masing, hal ini telah tertulis dalam Peraturan No. 34 Tahun 2006 yang membahas tentang klasifikasi jalan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengatur lalu lintas kendaraan dengan baik 

    Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Aturan Negara

    Tatanan jalan raya sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Jalan raya merupakan salah satu infrastruktur yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Oleh karena itu, penting sekali adanya tatanan yang rinci mengenai pembagian dan fungsi masing-masing jenis jalan. Berikut ini klasifikasi jalan raya yang bisa Anda simak selengkapnya:

            1. Jalan Kolektor

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan jenis angkutan pengumpul atau pembagi. 

    Pada umumnya ciri-ciri jalan kolektor, yaitu jarak tempuh perjalanan dan kecepatan kendaraan harus dalam kondisi sedang, serta terdapat pembatas jalan masuk. Terdapat dua macam jalan kolektor, di antaranya adalah:

    • Jalan Kolektor Primer

    Jenis jalan kolektor primer menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Laju kecepatan kendaraan yang paling rendah ialah 40 km/jam, sementara untuk ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter dan terdapat pembatasan di bagian jalan masuk.

    • Jalan Kolektor Sekunder

    Jenis jalan kolektor sekunder merupakan jalan penghubung antara kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga, dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.  

    Minimal lebar badan jalannya 9 meter dan aktivitas lalu lintas cepatnya tidak boleh diganggu lalu lintas lambat. 

            2. Jalan Lokal 

    Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk jenis kendaraan angkutan lokal. Jarak tempuh perjalanannya dekat dengan kecepatan kendaraan tergolong rendah dan terdapat pembatasan pada jalan masuknya. 

    Jalan lokal terdiri dari dua macam, diantaranya adalah:

    • Jalan Lokal Primer