Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

icon 27 September 2022
icon Admin

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan di perkotaan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 /jam. 

Untuk ukuran lebar badan jalan kendaraan bermotor roda dua ke atas adalah 6,5 meter. Sementara untuk ukuran lebar jalan kendaraan roda dua tidak bermotor adalah 3,5 meter.

Itulah tadi penjelasan tentang klasifikasi jalan raya yang penting sekali Anda pahami sebagai pengendara kendaraan. Dengan adanya klasifikasi jalan pemerintah bisa mengatur lalu lintas jalan dengan lebih mudah. 

Mau mendapatkan informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk informasi selengkapnya.