Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
1. Jalan Kolektor
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan jenis angkutan pengumpul atau pembagi.
Pada umumnya ciri-ciri jalan kolektor, yaitu jarak tempuh perjalanan dan kecepatan kendaraan harus dalam kondisi sedang, serta terdapat pembatas jalan masuk. Terdapat dua macam jalan kolektor, di antaranya adalah:
- Jalan Kolektor Primer
Jenis jalan kolektor primer menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Laju kecepatan kendaraan yang paling rendah ialah 40 km/jam, sementara untuk ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter dan terdapat pembatasan di bagian jalan masuk.
- Jalan Kolektor Sekunder
Jenis jalan kolektor sekunder merupakan jalan penghubung antara kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga, dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.