Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

icon 27 September 2022
icon Admin

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20/jam. Minimal ukuran badan jalannya 7,5 meter jalan ini tidak boleh terputus di daerah pedesaan. 

  • Jalan Lokal Sekunder 

Jenis jalan satu ini merupakan jalan yang menghubungkan antara kawasan sekunder satu, kedua dan ketiga dengan kawasan di area perumahan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dan ukuran minimal lebar jalannya adalah 7,5 meter.

        3. Jalan Arteri 

Seperti yang tertulis pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 yang membahas tentang klasifikasi jalan raya, jalan arteri ialah jalan umum yang bisa dilalui jenis kendaraan angkutan. 

Jalan arteri mempunyai jarak perjalanannya yang tergolong jauh dengan kecepatan kendaraan yang tinggi. Serta ada pembatasan pada jalan masuk jenis jalan ini juga terbagi menjadi dua macam, di antaranya adalah: 

  • Jalan Arteri Primer  

Jenis jalan ini akan menghubungkan antara aktivitas nasional dengan lalu lintas dari berbagai wilayah. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 60 km/jam dan ukuran lebar badan jalannya minimal 11 meter. 

  • Jalan Arteri Sekunder 

Jalan ini menjadi penghubung antara kawasan primer dan kawasan sekunder satu dengan kawasan sekunder kedua. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 30/jam, sementara ukuran minimal lebar badan jalan adalah 11 meter.

        4. Jalan Lingkungan 

Jenis jalan lingkungan ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan jenis angkutan lingkungan dengan laju kecepatan rendah dan jarak perjalanannya cukup dekat. Berikut ini dua macam jalan lingkungan yang perlu Anda pahami:

  • Jalan Lingkungan Primer

Jenis jalan menjadi penghubung antara kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan desa di sekitarnya. Laju kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 km/jam. 

Minimal ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor adalah 6,5 meter sedangkan minimal ukuran lebar jalan untuk kendaraan roda dua dan tidak bermotor  adalah 3,5 meter. 

  • Jalan Lingkungan Sekunder 

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan di perkotaan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 /jam.