Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Jenis jalan satu ini merupakan jalan yang menghubungkan antara kawasan sekunder satu, kedua dan ketiga dengan kawasan di area perumahan. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dan ukuran minimal lebar jalannya adalah 7,5 meter.
3. Jalan Arteri
Seperti yang tertulis pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 yang membahas tentang klasifikasi jalan raya, jalan arteri ialah jalan umum yang bisa dilalui jenis kendaraan angkutan.
Jalan arteri mempunyai jarak perjalanannya yang tergolong jauh dengan kecepatan kendaraan yang tinggi. Serta ada pembatasan pada jalan masuk jenis jalan ini juga terbagi menjadi dua macam, di antaranya adalah:
- Jalan Arteri Primer
Jenis jalan ini akan menghubungkan antara aktivitas nasional dengan lalu lintas dari berbagai wilayah. Laju kecepatan kendaraan paling rendah 60 km/jam dan ukuran lebar badan jalannya minimal 11 meter.
- Jalan Arteri Sekunder