Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

icon 27 September 2022
icon Admin

Minimal lebar badan jalannya 9 meter dan aktivitas lalu lintas cepatnya tidak boleh diganggu lalu lintas lambat. 

        2. Jalan Lokal 

Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk jenis kendaraan angkutan lokal. Jarak tempuh perjalanannya dekat dengan kecepatan kendaraan tergolong rendah dan terdapat pembatasan pada jalan masuknya. 

Jalan lokal terdiri dari dua macam, diantaranya adalah:

  • Jalan Lokal Primer 

Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20/jam. Minimal ukuran badan jalannya 7,5 meter jalan ini tidak boleh terputus di daerah pedesaan. 

  • Jalan Lokal Sekunder