Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Minimal lebar badan jalannya 9 meter dan aktivitas lalu lintas cepatnya tidak boleh diganggu lalu lintas lambat.
2. Jalan Lokal
Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal ialah jalan umum yang diperuntukkan untuk jenis kendaraan angkutan lokal. Jarak tempuh perjalanannya dekat dengan kecepatan kendaraan tergolong rendah dan terdapat pembatasan pada jalan masuknya.
Jalan lokal terdiri dari dua macam, diantaranya adalah:
- Jalan Lokal Primer
Jalan ini menjadi penghubung antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan dengan laju kecepatan kendaraan paling rendah 20/jam. Minimal ukuran badan jalannya 7,5 meter jalan ini tidak boleh terputus di daerah pedesaan.
- Jalan Lokal Sekunder