Tilang Elektronik : Pengertian , Jenis Pelanggaran, dan Sistem Pembayarannya
Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor kini harus lebih tertib lagi dalam berkendara. Pasalnya di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai diberlakukan sistem tilang elektronik. Uji cobanya sendiri sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018 silam.
E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri merupakan pengembangan dari sistem tilang yang menggunakan CCTV sebagai media pengawasnya. Sehingga polisi yang bertugas di jalanan mulai dikurangi jumlahnya.
Dengan bantuan CCTV, petugas dapat memantau dari monitoring room kendaraan mana saja yang sudah melanggar aturan lalu lintas. Kemudian petugas akan mencatat juga merekam plat nomor kendaraan tersebut dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pemiliknya.
Karena data dari plat nomor kendaraan dapat tersinkronisasi dengan data pribadi pemilik kendaraan, dengan begitu surat tilang dapat dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan. Di dalamnya sudah tercantum sejumlah denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.