Tilang Elektronik : Pengertian , Jenis Pelanggaran, dan Sistem Pembayarannya

icon 13 February 2022
icon Admin

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor kini harus lebih tertib lagi dalam berkendara. Pasalnya di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai diberlakukan sistem tilang elektronik. Uji cobanya sendiri sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018 silam.

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri merupakan pengembangan dari sistem tilang yang menggunakan CCTV sebagai media pengawasnya. Sehingga polisi yang bertugas di jalanan mulai dikurangi jumlahnya.

Dengan bantuan CCTV, petugas dapat memantau dari monitoring room kendaraan mana saja yang sudah melanggar aturan lalu lintas. Kemudian petugas akan mencatat juga merekam plat nomor kendaraan tersebut dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pemiliknya. 

Karena data dari plat nomor kendaraan dapat tersinkronisasi dengan data pribadi pemilik kendaraan, dengan begitu surat tilang dapat dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan. Di dalamnya sudah tercantum sejumlah denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik yang Berlaku Saat Ini?

  • Melanggar marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar misalnya dilarang berhenti, dilarang belok kiri, dilarang putar balik, dan dilarang parkir. Tapi sebetulnya masih banyak lagi rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi.

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengendara maupun penumpang mobil sudah seharusnya menggunakan sabuk pengaman setiap kali berkendara. Namun masih banyak juga orang yang tidak memperdulikannya. 

  • Menggunakan telepon saat berkendara

Menggunakan telepon akan mengurangi fokus saat berkendara, hal tersebut membahayakan pemilik kendaraan juga pengemudi lainnya.

  • Melebihi batas kecepatan

Terdapat batas kecepatan yang diterapkan pada setiap ruas jalan raya. Hal tersebut tidak boleh dilanggar terkait dengan keselamatan banyak orang.

  • Penggunaan plat nomor palsu

Penggunaan plat nomor palsu seperti plat nomor suatu instansi negara tidak diperbolehkan. Terkait dengan penyalahgunaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

  • Tidak menaati lampu lalu lintas

Pelanggaran satu ini sangat sering terjadi dimana-mana. Pelanggaran lampu lalu lintas akan membahayakan nyawa seseorang atau bahkan banyak orang.

  • Melawan arus lalu lintas

Tanggung, biasanya selalu menjadi alasan seseorang melawan arus lalu lintas. Hal tersebut tidak dibenarkan karena sangat berbahaya.

  • Tidak menggunakan helm

Pada dasarnya aturan penggunaan helm bertujuan sebagai alat pelindung diri jika kecelakaan terjadi. Tapi masih banyak orang yang tidak mengindahkannya.

  • Pengguna motor berboncengan lebih dari 2 orang

Kendaraan motor hanya diperbolehkan ditumpangi oleh 2 orang saja. Jika digunakan berboncengan lebih dari 2 orang, akan sangat berbahaya.

  • Lampu kendaraan tidak dinyalakan di siang hari

Meskipun di siang hari lampu kendaraan harus tetap dinyalakan sebagai peringatan ketika berkendara.

Jika Anda melakukan hal-hal di atas, bersiaplah terkena tilang elektronik dan harus membayar sejumlah denda. Besaran denda yang berlaku bervariatif tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan 

Bagaimana Cara Pembayaran Tilang Elektronik?

Anda dapat membayarnya langsung via Teller Bank, ATM, Mobile atau Internet Banking dan EDC ke rekening BRI ETLE. Dengan adanya variasi metode pembayaran dalam tilang elektronik ini, tentu dapat mencegah adanya berbagai alasan dalam penundaan pembayaran denda.

Demi keselamatan dan keamanan, selalu lengkapi surat-surat izin berkendara dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jangan sampai Anda terkena tilang elektronik karena melanggar peraturan lalu lintas hingga membahayakan keselamatan Anda dan orang banyak.