Kenali Ciri-ciri Plat Mobil Palsu Hingga Dendanya
Sesuai namanya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut sebagai plat nomor berfungsi sebagai petunjuk sekaligus identitas dari suatu kendaraan bermotor. Lalu apa yang terjadi jika suatu kendaraan menggunakan plat mobil palsu?
Sesuai Undang-Undang terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka TNKB atau plat mobil yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri adalah palsu, dinyatakan tidak sah, dan statusnya tidak berlaku.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk memasang nomor TNKB asli sebagai plat mobilnya. Selain itu, kenali bagaimana cara membedakan plat mobil asli dan palsu agar Anda terhindar dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Kenali Ciri-ciri Plat Mobil Palsu Berikut Ini
Plat palsu sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamar saat melakukan tindakan seperti perampokan, pencurian, dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menggunakannya untuk menghindari ditilang polisi akibat pajak kendaraan yang mati.
Sebagai langkah pencegahan, penting untuk Anda mengenali apa saja ciri-ciri plat kendaraan yang palsu. Berikut beberapa di antaranya:
- Bahan Dasar Plat
Plat palsu biasanya terbuat dari bahan dasar atau material yang tidak sesuai dengan plat asli. Plat palsu seringkali terbuat dari bahan yang lebih murah seperti logam atau besi biasa, berbeda dengan plat asli yang terbuat dari bahan aluminium alloy.
Secara kasat mata, perbedaannya bisa langsung terlihat karena data lengkap terkait spesifikasi plat untuk TNKB asli sudah dimiliki oleh personel kepolisian. Anda bisa mendeteksinya dari kekuatan, kekakuan, bobot, hingga ketahanan terhadap karat.
- Aplikasi Cat Berbeda
Selanjutnya, jangan lupa memperhatikan bahan cat yang diaplikasikan pada permukaan plat. Pasalnya, plat mobil asli menggunakan bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran, sehingga tidak mudah diduplikasi.
Jika diamati, warna dasarnya terlihat lebih merata dan sedikit glossy. Selain itu, terdapat garis putih di dekat plat nomor dengan pola dan tulisan yang terlihat sangat jelas, berbeda dengan plat palsu yang pola dan tulisannya terkadang tampak memudar.
- Jenis Font Berbeda
Detail ketiga yang perlu diamati adalah jenis font atau tulisan pada cetakan angka dan hurufnya. Model cetakan timbul (embossing) pada tulisan di plat mobil palsu tentu berbeda dengan plat mobil asli.
Pasalnya, spesifikasi terkait jarak antar karakter hingga ketebalan embossing sudah diatur secara detail oleh Polri. Selain itu, jenis hurufnya juga tidak diketahui oleh masyarakat umum, sehingga tidak mudah ditiru oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Kombinasi Angkanya Janggal
Terakhir, pastikan untuk melihat kombinasi angka yang tertera pada plat tersebut. Pasalnya, Kepolisian menggunakan kombinasi khusus terkait rumus kombinasi angka dan huruf yang menjadi kode identitas sebuah kendaraan.
Jika kode tersebut terlihat janggal, besar kemungkinan plat nomor tersebut bersifat palsu dan tidak dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Jadi, pastikan untuk mengamati dan membandingkan kombinasi angkanya.
Sanksi Penggunaan Plat Kendaraan Palsu
Lalu, apa yang terjadi jika seseorang diketahui menggunakan plat nomor kendaraan palsu? Menurut peraturan perundang-undangan, penggunanya dapat dikenai tindak pemalsuan plat nomor dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan serta denda.
Lama waktu pidana kurungan paling lama adalah 2 bulan, sedangkan jumlah denda maksimal adalah sebesar Rp500.000. Oleh karena itu, jangan sekali-kali Anda melakukan pemalsuan plat nomor mobil.
Ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian dan negara, agar Anda terhindar dari ancaman sanksi yang berlaku. Selain itu, jangan lupa mengamati keberadaan plat mobil palsu di sekitar Anda berdasarkan ciri-ciri di atas.
Mau mendapatkan informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk informasi selengkapnya.