Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas

icon 2 August 2022
icon Admin

Rambu lalu lintas merupakan salah satu aturan yang harus diketahui oleh para pengemudi. Hal ini bertujuan agar seluruh pengguna jalan bisa mendapatkan kenyamanan pada saat berkendara.

Demi menjaga keamanan seluruh pengendara, terdapat banyak sekali rambu dalam lalu lintas di jalan raya. Masing-masing rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Mari kenali artinya satu per satu di bawah ini.

Rambu Lalu Lintas

Kelompok rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan pada pengendara. Adapun yang termasuk ke dalam kelompok rambu ini yaitu sebagai berikut.

        1. Rambu Belok Kiri

Berbentuk belah ketupat berwarna kuning dengan tanda panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri.

        2. Rambu Belok Kanan

Berbentuk mirip dengan rambu sebelumnya, hanya saja tanda panahnya ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kanan.

        3. Rambu Turunan 

Rambu berbentuk sebuah gambar mobil yang melalui turunan. Artinya, pengendara akan mendapat jalanan menurun di depan. 

        4. Rambu Turunan Curam

Rambu bergambar mobil yang melalui turunan curam. Artinya, pengendara akan melalui turunan curam di depan.

        5. Rambu Tanjakan

Rambu bergambar mobil yang sedang melalui tanjakan. Artinya, di depan sana terdapat jalanan menanjak.

        6. Rambu Tanjakan Curam

Rambu bergambar mobil sedang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan sana terdapat jalanan yang menanjak dan curam.

Rambu Larangan

Kelompok rambu ini berisi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut kelompok rambu-rambunya.

        1. Rambu Stop

Rambu ini meminta pengendara untuk berhenti sesaat sebelum mendapat kode untuk melanjutkan perjalanan.

        2. Rambu Dilarang Masuk

Bentuknya bulat berwarna merah dan terdapat garis horizontal putih di tengah. Rambu ini memiliki arti Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut. 

        3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti

Rambu dilarang parkir berbentuk bulat dengan warna putih dan terdapat tulisan huruf P dicoret. Sementara rambu dilarang berhenti memiliki tulisan huruf S yang dicoret. 

        4. Rambu Larangan Isyarat Suara

Rambu ini berbentuk bulat berwarna dasar putih dengan lambang terompet yang dicoret oleh garis merah. Artinya, Anda tidak boleh membunyikan klakson.

Rambu Perintah

Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengemudi. Berikut jenis-jenisnya.

        1. Rambu Bundaran

Berbentuk bundar warna dasar biru dan terdapat panah melingkar. Maknanya, Anda harus mengikuti arah bundaran.

        2. Rambu Pejalan Kaki

Rambu lalu lintas ini memiliki lambang dua orang pejalan kaki. Artinya, hanya boleh dilalui oleh para pejalan kaki.

        3. Rambu Kecepatan Minimum

Rambu ini berbentuk bundar dengan warna dasar biru dan angka kecepatan berwarna putih. Artinya, kecepatan minimum kendaraan tidak boleh kurang dari angka yang tercantum.

        4. Rambu Lepas Kecepatan Minimum

Rambu ini menunjukan batas maksimum dari kendaraan sehingga Anda tidak boleh berkendara melebihi kecepatan tersebut.

Rambu Petunjuk

Rambu ini berisi petunjuk bagi para pengguna jalan. Berikut jenis-jenisnya.

        1. Rambu Petunjuk Jurusan di Persimpangan

Rambu pendahulu yang menunjukan jurusan di persimpangan. 

        2. Rambu Petunjuk Jurusan Arah Daerah

Menunjukan jurusan yang menunjukan arah menuju daerah tertentu.

        3. Rambu Petunjuk Objek Wisata

Menunjukan arah menuju objek wisata tertentu.

        4. Rambu Awal Batas Daerah

Menunjukan batas awal dari suatu daerah.

Papan Tambahan 

Papan ini akan menyatakan suatu kondisi tertentu di jalanan. Berikut informasinya.

        1. Papan Jenis Kendaraan

Rambu lalu lintas ini memuat informasi mengenai jenis kendaraan yang boleh melintas. Contohnya, “khusus bus”.

        2. Papan Berlakunya Rambu

Berisi informasi seberapa jauh jarak berlaku rambu.

        3. Papan Durasi Berlakunya Rambu

Memuat informasi durasi berlakunya rambu.

        4. Papan peringatan

Berisi peringatan, seperti “awas jalanan licin” atau “awas tikungan tajam”.

Rambu Nomor Rute

Rambu ini terdiri dari dua jenis, yaitu rambu Rute Provinsi yang memuat nomor rute provinsi, contohnya, “Provinsi 36”.  Jenis lainnya rambu rute nasional yang menunjukan Anda sedang melintas di rute nasional tertentu, misalnya “nasional 22”. 

Itu dia beberapa jenis rambu lalu lintas yang harus Anda ketahui sebagai pengendara. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan rambu-rambu tersebut agar tetap aman dalam berkendara. Kunjungi https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk dapatkan tips/informasi berkendara lainnya.