Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan salah satu aturan yang harus diketahui oleh para pengemudi. Hal ini bertujuan agar seluruh pengguna jalan bisa mendapatkan kenyamanan pada saat berkendara.
Demi menjaga keamanan seluruh pengendara, terdapat banyak sekali rambu dalam lalu lintas di jalan raya. Masing-masing rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Mari kenali artinya satu per satu di bawah ini.
Rambu Lalu Lintas
Kelompok rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan pada pengendara. Adapun yang termasuk ke dalam kelompok rambu ini yaitu sebagai berikut.
1. Rambu Belok Kiri
Berbentuk belah ketupat berwarna kuning dengan tanda panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri.
2. Rambu Belok Kanan
Berbentuk mirip dengan rambu sebelumnya, hanya saja tanda panahnya ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kanan.
3. Rambu Turunan
Rambu berbentuk sebuah gambar mobil yang melalui turunan. Artinya, pengendara akan mendapat jalanan menurun di depan.
4. Rambu Turunan Curam
Rambu bergambar mobil yang melalui turunan curam. Artinya, pengendara akan melalui turunan curam di depan.
5. Rambu Tanjakan
Rambu bergambar mobil yang sedang melalui tanjakan. Artinya, di depan sana terdapat jalanan menanjak.
6. Rambu Tanjakan Curam
Rambu bergambar mobil sedang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan sana terdapat jalanan yang menanjak dan curam.
Rambu Larangan
Kelompok rambu ini berisi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut kelompok rambu-rambunya.
1. Rambu Stop
Rambu ini meminta pengendara untuk berhenti sesaat sebelum mendapat kode untuk melanjutkan perjalanan.
2. Rambu Dilarang Masuk
Bentuknya bulat berwarna merah dan terdapat garis horizontal putih di tengah. Rambu ini memiliki arti Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut.
3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti
Rambu dilarang parkir berbentuk bulat dengan warna putih dan terdapat tulisan huruf P dicoret. Sementara rambu dilarang berhenti memiliki tulisan huruf S yang dicoret.
4. Rambu Larangan Isyarat Suara
Rambu ini berbentuk bulat berwarna dasar putih dengan lambang terompet yang dicoret oleh garis merah. Artinya, Anda tidak boleh membunyikan klakson.
Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengemudi. Berikut jenis-jenisnya.
1. Rambu Bundaran
Berbentuk bundar warna dasar biru dan terdapat panah melingkar. Maknanya, Anda harus mengikuti arah bundaran.
2. Rambu Pejalan Kaki
Rambu lalu lintas ini memiliki lambang dua orang pejalan kaki. Artinya, hanya boleh dilalui oleh para pejalan kaki.
3. Rambu Kecepatan Minimum
Rambu ini berbentuk bundar dengan warna dasar biru dan angka kecepatan berwarna putih. Artinya, kecepatan minimum kendaraan tidak boleh kurang dari angka yang tercantum.
4. Rambu Lepas Kecepatan Minimum
Rambu ini menunjukan batas maksimum dari kendaraan sehingga Anda tidak boleh berkendara melebihi kecepatan tersebut.
Rambu Petunjuk
Rambu ini berisi petunjuk bagi para pengguna jalan. Berikut jenis-jenisnya.
1. Rambu Petunjuk Jurusan di Persimpangan
Rambu pendahulu yang menunjukan jurusan di persimpangan.
2. Rambu Petunjuk Jurusan Arah Daerah
Menunjukan jurusan yang menunjukan arah menuju daerah tertentu.
3. Rambu Petunjuk Objek Wisata
Menunjukan arah menuju objek wisata tertentu.
4. Rambu Awal Batas Daerah
Menunjukan batas awal dari suatu daerah.
Papan Tambahan
Papan ini akan menyatakan suatu kondisi tertentu di jalanan. Berikut informasinya.
1. Papan Jenis Kendaraan
Rambu lalu lintas ini memuat informasi mengenai jenis kendaraan yang boleh melintas. Contohnya, “khusus bus”.
2. Papan Berlakunya Rambu
Berisi informasi seberapa jauh jarak berlaku rambu.
3. Papan Durasi Berlakunya Rambu
Memuat informasi durasi berlakunya rambu.
4. Papan peringatan
Berisi peringatan, seperti “awas jalanan licin” atau “awas tikungan tajam”.
Rambu Nomor Rute
Rambu ini terdiri dari dua jenis, yaitu rambu Rute Provinsi yang memuat nomor rute provinsi, contohnya, “Provinsi 36”. Jenis lainnya rambu rute nasional yang menunjukan Anda sedang melintas di rute nasional tertentu, misalnya “nasional 22”.
Itu dia beberapa jenis rambu lalu lintas yang harus Anda ketahui sebagai pengendara. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan rambu-rambu tersebut agar tetap aman dalam berkendara. Kunjungi https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk dapatkan tips/informasi berkendara lainnya.