Berita

    Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas

    Rambu lalu lintas merupakan salah satu aturan yang harus diketahui oleh para pengemudi. Hal ini bertujuan agar seluruh pengguna jalan bisa mendapatkan kenyamanan pada saat berkendara.

    Demi menjaga keamanan seluruh pengendara, terdapat banyak sekali rambu dalam lalu lintas di jalan raya. Masing-masing rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Mari kenali artinya satu per satu di bawah ini.

    Rambu Lalu Lintas

    Kelompok rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan pada pengendara. Adapun yang termasuk ke dalam kelompok rambu ini yaitu sebagai berikut.

            1. Rambu Belok Kiri

    Berbentuk belah ketupat berwarna kuning dengan tanda panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri.

            2. Rambu Belok Kanan

    Berbentuk mirip dengan rambu sebelumnya, hanya saja tanda panahnya ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kanan.

            3. Rambu Turunan 

    Rambu berbentuk sebuah gambar mobil yang melalui turunan. Artinya, pengendara akan mendapat jalanan menurun di depan. 

            4. Rambu Turunan Curam

    Rambu bergambar mobil yang melalui turunan curam. Artinya, pengendara akan melalui turunan curam di depan.

            5. Rambu Tanjakan

    Rambu bergambar mobil yang sedang melalui tanjakan. Artinya, di depan sana terdapat jalanan menanjak.

            6. Rambu Tanjakan Curam

    Rambu bergambar mobil sedang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan sana terdapat jalanan yang menanjak dan curam.

    Rambu Larangan

    Kelompok rambu ini berisi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut kelompok rambu-rambunya.

            1. Rambu Stop

    Rambu ini meminta pengendara untuk berhenti sesaat sebelum mendapat kode untuk melanjutkan perjalanan.

            2. Rambu Dilarang Masuk

    Bentuknya bulat berwarna merah dan terdapat garis horizontal putih di tengah. Rambu ini memiliki arti Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut. 

            3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti

    Rambu dilarang parkir berbentuk bulat dengan warna putih dan terdapat tulisan huruf P dicoret. Sementara rambu dilarang berhenti memiliki tulisan huruf S yang dicoret. 

            4. Rambu Larangan Isyarat Suara