Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan salah satu aturan yang harus diketahui oleh para pengemudi. Hal ini bertujuan agar seluruh pengguna jalan bisa mendapatkan kenyamanan pada saat berkendara.
Demi menjaga keamanan seluruh pengendara, terdapat banyak sekali rambu dalam lalu lintas di jalan raya. Masing-masing rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Mari kenali artinya satu per satu di bawah ini.
Rambu Lalu Lintas
Kelompok rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan pada pengendara. Adapun yang termasuk ke dalam kelompok rambu ini yaitu sebagai berikut.
1. Rambu Belok Kiri
Berbentuk belah ketupat berwarna kuning dengan tanda panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri.
2. Rambu Belok Kanan
Berbentuk mirip dengan rambu sebelumnya, hanya saja tanda panahnya ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kanan.
3. Rambu Turunan
Rambu berbentuk sebuah gambar mobil yang melalui turunan. Artinya, pengendara akan mendapat jalanan menurun di depan.
4. Rambu Turunan Curam
Rambu bergambar mobil yang melalui turunan curam. Artinya, pengendara akan melalui turunan curam di depan.
5. Rambu Tanjakan
Rambu bergambar mobil yang sedang melalui tanjakan. Artinya, di depan sana terdapat jalanan menanjak.
6. Rambu Tanjakan Curam
Rambu bergambar mobil sedang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan sana terdapat jalanan yang menanjak dan curam.
Rambu Larangan
Kelompok rambu ini berisi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut kelompok rambu-rambunya.
1. Rambu Stop
Rambu ini meminta pengendara untuk berhenti sesaat sebelum mendapat kode untuk melanjutkan perjalanan.
2. Rambu Dilarang Masuk
Bentuknya bulat berwarna merah dan terdapat garis horizontal putih di tengah. Rambu ini memiliki arti Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut.
3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti
Rambu dilarang parkir berbentuk bulat dengan warna putih dan terdapat tulisan huruf P dicoret. Sementara rambu dilarang berhenti memiliki tulisan huruf S yang dicoret.
4. Rambu Larangan Isyarat Suara