Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Keliling

icon 24 January 2022
icon Admin

Sebelum Anda menggunakan jasa perpanjang di SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama, bahwa layanan di SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C saja. Jadi, Anda tidak bisa membuat SIM baru baik SIM A maupun SIM C disana.

Jika Anda ingin membuat SIM baru maka Anda harus datang langsung ke Satpas SIM Polres di daerah Anda. 

Yang kedua, SIM yang ingin Anda perpanjang tidak boleh melebihi batas masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya terlewat satu ada dua hari saja maka Anda perlu membuat SIM baru di Satpas terdekat. 

Adapun syarat atau berkas yang perlu Anda bawa untuk memperpanjang SIM di SIM keliling yaitu KTP dan SIM asli, fotokopi SIM sebanyak 2 lembar, mengikuti tes kesehatan serta mengisi formulir permohonan di tempat SIM keliling. Jika bisa sebaiknya Anda membawa alat tulis sendiri. 

Perlu diingat bahwa pada proses perpanjangan SIM tidak dapat diwakilkan.