Berita

    Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Keliling

    Perpanjang SIM perlu dilakukan oleh setiap pengemudi setiap 5 tahun sekali sebelum masa berlaku SIM habis. Kini pengemudi kendaraan bisa memperpanjang SIM dengan mudah melalui perpanjang SIM keliling. Lalu, apa saja syarat yang perlu diperhatikan dalam SIM keliling? Berikut ulasannya.

    Apa itu Perpanjang SIM Keliling?

    Layanan perpanjang SIM keliling adalah salah satu layanan publik dan kemudahan dari Polri dalam bidang perpanjangan SIM. Pelaksanaan perpanjangan di SIM Keliling ini bisa berpindah tempat dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi khusus untuk perpanjangan SIM.

    Persyaratan Perpanjang SIM Keliling

    Sebelum Anda menggunakan jasa perpanjang di SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama, bahwa layanan di SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C saja. Jadi, Anda tidak bisa membuat SIM baru baik SIM A maupun SIM C disana.

    Jika Anda ingin membuat SIM baru maka Anda harus datang langsung ke Satpas SIM Polres di daerah Anda. 

    Yang kedua, SIM yang ingin Anda perpanjang tidak boleh melebihi batas masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya terlewat satu ada dua hari saja maka Anda perlu membuat SIM baru di Satpas terdekat. 

    Adapun syarat atau berkas yang perlu Anda bawa untuk memperpanjang SIM di SIM keliling yaitu KTP dan SIM asli, fotokopi SIM sebanyak 2 lembar, mengikuti tes kesehatan serta mengisi formulir permohonan di tempat SIM keliling. Jika bisa sebaiknya Anda membawa alat tulis sendiri. 

    Perlu diingat bahwa pada proses perpanjangan SIM tidak dapat diwakilkan. 

    Untuk jadwal dan lokasi perpanjang di SIM keliling tergantung pada daerah masing-masing. Anda bisa mencari informasi mengenai perpanjang SIM keliling di website Satpas daerah Anda. 

    Biaya Perpanjang di SIM Keliling

    Biaya perpanjang SIM keliling sendiri sudah terdapat pada PP No 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak yaitu untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80 ribu sedangkan untuk perpanjang SIM C yaitu sekitar Rp 75 ribu. 

    Proses Perpanjangan SIM

    Pertama bawa dokumen sesuai syarat menuju bagian loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberi nomer antre dan mengisi formulir. Isi formulir dengan lengkap setelah itu Anda akan melakukan tes kesehatan dengan petugas yang sudah disediakan. 

    Setelah tes kesehatan selesai nantinya Anda akan diberi hasil tes untuk dibawa ke kendaraan SIM keliling. Tahap selanjutnya yaitu pengecekan data, pengambilan foto dan perekaman sidik jari.