Cari Tahu Persyaratan Bikin SIM A
Pembahasan sebelumnya merupakan syarat bikin SIM A secara umum. Nah, kini mari melanjutkan pembahasan tentang dokumen penyerta untuk pengurusan SIM tersebut secara online. Nah, di bawah ini merupakan pembahasannya:
- Scan KTP
- Scan tanda tangan
- Pas foto background biru digital 480 x 640 piksel
Dokumen Penyerta Pengurusan Offline SIM A
Apabila Anda tidak memahami pengurusan SIM A secara online, jangan khawatir karena pengurusan secara offline atau langsung masih tersedia. Sebelum ke Satpas, bawalah sejumlah dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP 4 lembar untuk WNI
- Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk WNA
- Pas foto 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm, 2 - 4 lembar
- Sertifikat LULUS pelatihan mengemudi dengan akreditasi, minimal 6 bulan emenjak penerbitan (opsional)
- Fotokopi bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Nah, itulah syarat bikin SIM A yang wajib Anda ketahui. Usahakan untuk memenuhi semuanya supaya pengurusan surat izin mengemudi bisa lancar. Dengan begitu, Anda tidak gugup saat tes sehingga tidak perlu untuk melakukan remedial tes.
Mau mendapatkan informasi/tips otomotif lainnya? Segera kunjungi https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk informasi selengkapnya.