Berita

    Cari Tahu Persyaratan Bikin SIM A

    Syarat bikin SIM A merupakan suatu hal yang wajib untuk pengendara mobil ketahui. Jika Anda merupakan salah satu pengendara tersebut, maka ketahuilah bahwa pengetahuan akan syarat-syarat tersebut bisa berguna dalam proses pengurusannya.

    Mengurus SIM A adalah suatu hal yang perlu dilakukan segera. Sebab, berbekal mahir dan berpengalaman mengendarai mobil saja tidak cukup. Dengan demikian, Anda harus legal secara hukum. Maka dari itu, ketahui syarat-syarat untuk membuat SIM di artikel ini!

    Syarat Bikin SIM A

    Seperti yang Anda ketahui, ada beragam jenis SIM berlaku di NKRI. Ada SIM A, B, C, dan D. Nah, jenis A sendiri adalah golongan SIM yang diperuntukkan bagi pengendara mobil yang menjalankan beban kendaraan tidak melampaui 3.500 kilogram. 

    Maka demikian, apabila Anda menemui mobil-mobil di jalanan, pastinya setiap pengendara di dalam mobil tersebut telah memiliki SIM A. Untuk mengurus SIM A, Anda harus mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

    • Umur

    Pengurusan SIM A mewajibkan pemohonnya untuk memiliki batas minimal usia 17 tahun. Jadi, apabila Anda masih berumur di bawahnya, maka pastinya SIM A belum bisa untuk Anda miliki. 

    Selain umur yang harus menginjak 17 tahun atau lebih, Anda diwajibkan untuk sehat secara rohani dan jasmani. Tentu saja pembuktian persyaratan ini dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter. 

    • Administratif

    Syarat bikin SIM A selanjutnya yakni mempersiapkan administrasi yang diantaranya adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk aktif serta mengajukan pendaftaran SIM online. Pengajuan tersebut dapat Anda laksanakan secara online maupun di Satpas. 

    Anda pun harus mengikuti rangkaian ujian secara teori dan praktik. Terakhir yakni terdapat pencatatan biometrik dimana kegunaannya sebagai pelengkap informasi pribadi pemohon. Biasanya berupa rekam data sidik jari, wajah, dan retina mata.

    • Pembayaran

    Sebelum memeroleh SIM, ada biaya yang wajib dilunasi. Anda bisa membayar biaya pembuatan SIM A ini melalui bank atau loket. Umumnya, biaya yang dipatok yaitu sebesar Rp175 ribuan saja. 

    Syarat bikin SIM berupa biaya ini bisa dibilang terjangkau, sebab SIM bisa berlaku sampai 5 tahun lamanya. Rincian biaya tersebut meliputi registrasi Rp120 ribu, jaminan asuransi Rp 30 ribu, dan check up kesehatan fisik Rp25 ribu. 

    Dokumen Penyerta Pengurusan Online SIM A