Ketahui Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi
Pesatnya pengaplikasian teknologi digital telah merambah ke berbagai sektor, termasuk pada lalu lintas dalam berkendara. Guna mengefektifkan sistem berlalu lintas di Indonesia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan cek tilang elektronik alias E-Tilang.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021. Pemberlakukan E-Tilang tersebut baru ada di sejumlah wilayah saja. Namun, direncanakan peraturan sistem tilang elektronik tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia pada 2023.
3 Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Via Aplikasi
Adanya sistem E-Tilang ini memang memudahkan pengendara maupun Polri ketika terjadi pelanggaran dalam berkendara. Bagi Anda yang belum paham cara penggunaannya dapat mempelajarinya sebagai berikut.
- Cara Mengakses Aplikasi ‘E-Tilang’
Sistem E-Tilang bisa Anda akses secara mudah melalui aplikasi yang tersedia gratis di Play Store. Caranya, ketik saja dalam kolom pencarian di Play Store “Aplikasi Tilang Elektronik”, lalu klik aplikasi tersebut.
Berikutnya, unduh dan pasang aplikasi. Namun, pastikan memori HP mencukupi dan jaringan internet Anda stabil sehingga proses pemasangan aplikasi berjalan lancar. Setelah berhasil memasangnya, Anda bisa langsung registrasi dan menggunakannya.
- Cara Cek Melalui Aplikasi E-Tilang
Sebenarnya, ada dua aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengakses sistem tilang elektronik. Aplikasi tersebut, yakni E-Tilang dan Polri Super App. Berikut prosedur cara cek tilang elektronik melalui aplikasi E-Tilang.
- Pastikan Anda telah menginstal aplikasi E-Tilang
- Apabila Anda pernah ditilang, bisa mengeceknya secara langsung dengan memasukkan nomor registrasi atau berkas tilang dari tilang yang polisi berikan. Lalu, klik “Cari”.
- Secara otomatis akan ditampilkan pelanggaran lalu lintas atau detail perkara yang Anda lakukan. Selain itu, disertai pula dengan nilai denda yang harus Anda bayar.
- Anda juga dapat mengecek pernyataan terkait pengambilan barang bukti. Melalui fitur ini, Anda dapat memilih metode dalam pengambilan tersebut yang diantar maupun diambil dengan langsung.
- Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk membayar dendanya. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa Anda pilih, mulai dari via ATM, internet banking, m-banking, hingga melalui marketplace.
- Apabila sudah berhasil melakukan pembayaran, simpan buktinya. Ini merupakan dokumen penting yang perlu Anda bawa ke kator kejaksaan sembari mengambil barang bukti.
- Cara Mengecek Melalui Aplikasi Polri Super App
Berikutnya adalah cara mengetahui tilang elektronik melalui Polri Super App. Ketahui prosedur penggunaannya berikut ini!
- Buka aplikasi Polri Super App yang telah Anda pasang pada HP, kemudian bukalah halaman menu “E-Tilang” untuk cek tilang eletronik.
- Masukkan informasi terkait kendaraan Anda, seperti nomor pelat, mesin, maupun rangkanya.
- Maka, aplikasi dengan otomatis akan menyampaikan informasi tentang pelanggaran kendaraan yang terjadi secara detail.
- Kemudian, pilih menu “Pembayaran” untuk mendapatkan info terkait biaya denda yang harus dibayar sekaligus kode pembayarannya.
- Pilih metode pembayaran yang bisa Anda lakukan.
- Setelah berhasil, bawalah bukti pembayaran itu ke Samsat setempat agar masalah tilang cepat terselesaikan.
Cara Kerja Kamera E-Tilang
Lantas, bagaimana sistem E-Tilang tersebut bekerja? Temukan jawaban selengkapnya terkait cara kerja kamera E-Tilang beserta sistemnya berikut ini.
- Pihak Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem E-Tilang tersebut dengan menggunakan kamera pengawas atau CCTV. Pihak petugas TMC Polda Metro Jaya yang bertugas untuk memantau pengoperasian kamera tersebut.
- Kamera yang digunakan mampu menangkap gambar apabila terjadi pelanggaran dan kemudian petugas akan mengkaji jenis pelanggarannya. Selain itu, nomor polisi kendaraan juga akan terekam.
- Semua informasi pelanggaran akan menjadi data yang terpusat ke dalam database. Apabila semua bukti pelanggaran telah terkonfirmasi, maka petugas akan mengirimkan datanya ke pihak pelanggaran.
- Sedangkan pihak pelanggar dapat mengecek status dan jenis pelanggaran secara langsung melalui aplikasi E-Tilang tersebut.
Demikian sejumlah informasi penting mengenai cek tilang elektronik tersebut. Guna jaga-jaga, sebaiknya Anda memang perlu memasang aplikasi tersebut sehingga apabila terjadi pelanggaran dalam berlalu lintas bisa segera diselesaikan.
Segera kunjungi website https://suzuki.elangperkasamotor.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.