Berita

    Ketahui Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi

    Pesatnya pengaplikasian teknologi digital telah merambah ke berbagai sektor, termasuk pada lalu lintas dalam berkendara. Guna mengefektifkan sistem berlalu lintas di Indonesia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan cek tilang elektronik alias E-Tilang. 

    Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021. Pemberlakukan E-Tilang tersebut baru ada di sejumlah wilayah saja. Namun, direncanakan peraturan sistem tilang elektronik tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia pada 2023. 

    3 Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Via Aplikasi

    Adanya sistem E-Tilang ini memang memudahkan pengendara maupun Polri ketika terjadi pelanggaran dalam berkendara. Bagi Anda yang belum paham cara penggunaannya dapat mempelajarinya sebagai berikut. 

    • Cara Mengakses Aplikasi ‘E-Tilang’

    Sistem E-Tilang bisa Anda akses secara mudah melalui aplikasi yang tersedia gratis di Play Store. Caranya, ketik saja dalam kolom pencarian di Play Store “Aplikasi Tilang Elektronik”, lalu klik aplikasi tersebut. 

    Berikutnya, unduh dan pasang aplikasi. Namun, pastikan memori HP mencukupi dan jaringan internet Anda stabil sehingga proses pemasangan aplikasi berjalan lancar. Setelah berhasil memasangnya, Anda bisa langsung registrasi dan menggunakannya. 

    • Cara Cek Melalui Aplikasi E-Tilang 

    Sebenarnya, ada dua aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengakses sistem tilang elektronik. Aplikasi tersebut, yakni E-Tilang dan Polri Super App. Berikut prosedur cara cek tilang elektronik melalui aplikasi E-Tilang.

    • Pastikan Anda telah menginstal aplikasi E-Tilang
    • Apabila Anda pernah ditilang, bisa mengeceknya secara langsung dengan memasukkan nomor registrasi atau berkas tilang dari tilang yang polisi berikan. Lalu, klik “Cari”.
    • Secara otomatis akan ditampilkan pelanggaran lalu lintas atau detail perkara yang Anda lakukan. Selain itu, disertai pula dengan nilai denda yang harus Anda bayar. 
    • Anda juga dapat mengecek pernyataan terkait pengambilan barang bukti. Melalui fitur ini, Anda dapat memilih metode dalam pengambilan tersebut yang diantar maupun diambil dengan langsung. 
    • Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk membayar dendanya. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa Anda pilih, mulai dari via ATM, internet banking, m-banking, hingga melalui marketplace
    • Apabila sudah berhasil melakukan pembayaran, simpan buktinya. Ini merupakan dokumen penting yang perlu Anda bawa ke kator kejaksaan sembari mengambil barang bukti.