Berita

    Mengenal Marka Jalan dan Fungsinya Secara Lengkap

    Demi ketertiban dan keselamatan saat berkendara, pengemudi wajib menaati rambu lalu lintas dan marka jalan. Jika pengemudi mengabaikan rambu rambu lalu lintas dan marka di jalan maka bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan sampai kecelakaan. 

    Namun, sudahkah Anda mengetahui fungsi marka jalan yang biasa Anda temui di jalanan? Jika belum, maka Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

    Pengertian Marka di Jalan

    Marka adalah suatu tanda atau garis yang biasanya sering Anda jumpai di setiap permukaan jalan. Tanda tersebut terdiri dari berbagai macam, ada yang membujur, putus putus maupun melintang. Warnanya pun berbeda beda ada yang berwarna putih, kuning maupun merah. 

    Fungsi dari berbagai jenis marka tersebut yaitu untuk mengatur dan membatasi arus lalu lintas. 

    Macam-macam Marka Jalan dan Fungsinya

    Berikut macam-macam marka di jalan dan fungsinya yang perlu Anda ketahui.

            1. Garis Membujur Berwarna Putih

    Garis membujur putih merupakan garis berwarna putih yang lurus sesuai dengan sumbu jalan. Garis ini terdiri dari beberapa macam diantaranya yaitu

    • Membujur Utuh/ Tidak Terputus

    Garis putih yang membujur penuh di tengah jalan menandakan bahwa pengemudi tidak boleh melintasi garis tersebut. Garis ini biasanya diletakkan di tempat yang cenderung berbahaya seperti tikungan atau tanjakan. 

    Sedangkan jika garis membujur penuh berada di tepian jalan maka disini pengemudi dilarang mendahului kendaraan yang berada di depannya dan harus berkendara di jalurnya. 

    • Membujur Putus Putus

    Kebalikan dari membujur utuh, garis putih yang membujur putus putus menandakan bahwa Anda boleh melintasi garis tersebut. Artinya Anda boleh pindah jalur, menyalip atau mendahului kendaraan yang berada di depan Anda dan tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

    • Membujur Kombinasi 

    Garis membujur kombinasi merupakan garis ganda yang terdiri dari membujur utuh dan putus putus. Garis ini memiliki dua arti, pertama bagi kendaraan yang dekat dengan garis membujur utuh maka tidak boleh melintasi garis tersebut dan tidak boleh pindah jalur.

    Namun bagi kendaraan yang dekat dengan garis putus putus maka diperbolehkan untuk melintasi garis dan berpindah jalur.

    • Membujur Penuh Ganda