Resiko Menggunakan Plat Mobil Palsu atau Tidak Sesuai Aturan

Sesuai UU No. 22 tahun 2009, penggunaan plat palsu pada mobil akan membuat pengendara tersebut mengalami tilang dan denda yang mana biaya dari hal itu paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bukan hanya denda, tilang plat palsu ini juga bisa membuat pengendara mendapatkan kurungan penjara hingga dua bulan lamanya.
Oleh karena itu, jadilah pengendara yang baik dengan taat peraturan yang ada terutama dengan tidak menggunakan plat palsu pada kendaraan Anda.
-
Meningkatkan Tingkat Kejahatan
Sebagai pengendara yang baik, menggunakan plat mobil yang asli atau resmi adalah hal yang harus dilakukan guna menunjukkan Anda bukanlah penjahat atau punya tendensi kejahatan.
Orang-orang yang biasanya menggunakan plat palsu pada kendaraan roda empat bisa dicurigai adalah orang-orang dengan tendensi kejahatan.