Ketahui Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi

Pesatnya pengaplikasian teknologi digital telah merambah ke berbagai sektor, termasuk pada lalu lintas dalam berkendara. Guna mengefektifkan sistem berlalu lintas di Indonesia, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan cek tilang elektronik alias E-Tilang.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021. Pemberlakukan E-Tilang tersebut baru ada di sejumlah wilayah saja. Namun, direncanakan peraturan sistem tilang elektronik tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia pada 2023.
3 Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Via Aplikasi
Adanya sistem E-Tilang ini memang memudahkan pengendara maupun Polri ketika terjadi pelanggaran dalam berkendara. Bagi Anda yang belum paham cara penggunaannya dapat mempelajarinya sebagai berikut.
- Cara Mengakses Aplikasi ‘E-Tilang’
Sistem E-Tilang bisa Anda akses secara mudah melalui aplikasi yang tersedia gratis di Play Store. Caranya, ketik saja dalam kolom pencarian di Play Store “Aplikasi Tilang Elektronik”, lalu klik aplikasi tersebut.