Kenali Ciri-ciri Plat Mobil Palsu Hingga Dendanya
Sesuai namanya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut sebagai plat nomor berfungsi sebagai petunjuk sekaligus identitas dari suatu kendaraan bermotor. Lalu apa yang terjadi jika suatu kendaraan menggunakan plat mobil palsu?
Sesuai Undang-Undang terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka TNKB atau plat mobil yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri adalah palsu, dinyatakan tidak sah, dan statusnya tidak berlaku.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk memasang nomor TNKB asli sebagai plat mobilnya. Selain itu, kenali bagaimana cara membedakan plat mobil asli dan palsu agar Anda terhindar dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Kenali Ciri-ciri Plat Mobil Palsu Berikut Ini
Plat palsu sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamar saat melakukan tindakan seperti perampokan, pencurian, dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menggunakannya untuk menghindari ditilang polisi akibat pajak kendaraan yang mati.